Kamis, 1 Oktober 2026

KPK Geledah Rumah Maidi dan Kantor Diskominfo Madiun

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Dok. Maidi Wali Kota Madiun nonaktif. Foto: Antara

Budi menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mendalami aset milik Maidi dalam pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

“Sehingga tentu penyidik fokus dengan pelacakan aset, fokus terkait dengan follow the money-nya, pencarian aset-aset yang diduga terkait atau dibeli dari sumber dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pihak,” katanya.

Menurut dia, penggeledahan merupakan bagian dari upaya paksa dalam tahap penyidikan untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan. Penyidik juga menelusuri konstruksi perkara secara utuh, termasuk dugaan konversi aset yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

KPK Belum Tetapkan Tersangka Baru

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 23 September 2026. Hingga penggeledahan dilakukan, belum ada tersangka baru yang ditetapkan.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 1 Oktober 2026
27o
Kurs