Budi menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mendalami aset milik Maidi dalam pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
“Sehingga tentu penyidik fokus dengan pelacakan aset, fokus terkait dengan follow the money-nya, pencarian aset-aset yang diduga terkait atau dibeli dari sumber dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pihak,” katanya.
Menurut dia, penggeledahan merupakan bagian dari upaya paksa dalam tahap penyidikan untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan. Penyidik juga menelusuri konstruksi perkara secara utuh, termasuk dugaan konversi aset yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
KPK Belum Tetapkan Tersangka Baru
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 23 September 2026. Hingga penggeledahan dilakukan, belum ada tersangka baru yang ditetapkan.

NOW ON AIR SSFM 100

