Kamis, 1 Oktober 2026

KPK Geledah Rumah Maidi dan Kantor Diskominfo Madiun

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Dok. Maidi Wali Kota Madiun nonaktif. Foto: Antara

“Kami tentu nanti akan sampaikan updatenya jika sudah ada perkembangan dari penyidikan perkara ini,” kata Budi.

Kasus yang melibatkan Maidi bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2026. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka.

KPK mengungkapkan perkara tersebut terdiri atas dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), sedangkan klaster kedua menyangkut dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Dalam klaster pertama, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto menjadi tersangka dugaan pemerasan. Sementara dalam klaster kedua, Maidi dan Thariq Megah menjadi tersangka dugaan gratifikasi.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana penjara tujuh tahun dua bulan serta denda Rp205 juta subsider 90 hari kurungan. Maidi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi dengan total nilai Rp10,7 miliar.

JPU juga menuntut Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar. Apabila tidak dibayarkan, harta kekayaannya akan dirampas untuk memenuhi uang pengganti tersebut. Jika harta yang dirampas tidak mencukupi, Maidi dituntut menjalani pidana pengganti selama lima tahun. (ant/ham/rid)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 1 Oktober 2026
27o
Kurs