Kamis, 8 Oktober 2026

KPK Ingatkan Nusron Wahid Kooperatif Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Foto: Kementerian ATR/BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk, dan penerimaan lainnya.

Sebelumnya, Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Nusron hari, Rabu (7/10/2026) kemarin, di Gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Tapi, Menteri ATR/Kepala BPN itu mengirim surat yang menyatakan tidak bisa hadir memenuhi panggilan KPK karena sudah terjadwal mengikuti agenda di internal kementerian.

Terkait hal itu, Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, Penyidik KPK sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron Wahid. Dia mengimbau saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang.

“KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Menurut Budi, keterangan Nusron sangat penting untuk membuat terang benderang dugaan suap terkait pengurusan HGB, dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Seperti diketahui, hari Senin (14/9/2026), KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari operasi senyap itu, KPK menangkap belasan orang yang terindikasi terlibat kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.

Komisi antirasuah juga mengamankan puluhan kotak kardus dan koper berisi uang serta valas yang nilainya mencapai Rp106,3 miliar sebagai barang bukti. Berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang sah, KPK menetapkan delapan orang tersangka.

Masing-masing atas nama Sontang Coin Manurung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq politikus Partai Golkar, dan Tardi Kepala Kantor Pertanahan Tangerang.

Kemudian, Adrianto Pitojo Adhi Presiden Direktur PT. Summarecon Agung Tbk., Arief Sugiyanto bekas Bupati Kebumen, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Achmad Taufik Husein Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK menyebut, empat orang tersangka yaitu, Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry adalah orang kepercayaan Nusron Wahid Menteri ATR/Kepala BPN.

Selain suap pengurusan HGB, KPK juga mengusut dugaan penerimaan lainnya baik dari internal kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan rotasi, promosi atau mutasi jabatan.

Lalu, ada indikasi penerimaan oleh oknum di Kementerian ATR/BPN terkait layanan pertanahan lainnya.(rid/bil/faz)

Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 8 Oktober 2026
33o
Kurs