Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kedatangan Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, hingga Rabu siang, Nusron belum hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Sampai siang ini, kami masih tunggu kehadirannya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron sebagai saksi dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Budi mengatakan, KPK meyakini Nusron akan memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.
“KPK meyakini NW (Nusron Wahid) akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Kasus tersebut mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.
Operasi itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Lampri Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adhi Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Keempat tersangka lainnya ialah Arif Sugiyanto mantan Bupati Kebumen, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq Ketua DPP Partai Golkar, serta dua pihak swasta, masing-masing Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga keempatnya merupakan orang kepercayaan Nusron.(faz/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

