KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adapun OTT di lingkungan Unsoed ini merupakan operasi tangkap tangan ke-19 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Sejak awal tahun, KPK telah menggelar serangkaian OTT yang menyasar berbagai pihak, mulai pejabat pajak, kepala daerah, pejabat Bea Cukai, pimpinan pengadilan, hingga aparatur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sejumlah kepala daerah yang sebelumnya terjaring OTT KPK pada 2026 antara lain Maidi Wali Kota Madiun, Sudewo Bupati Pati, Fadia Arafiq Bupati Pekalongan, Muhammad Fikri Thobari Bupati Rejang Lebong, Syamsul Auliya Rachman Bupati Cilacap, hingga Gatut Sunu Wibowo Bupati Tulungagung.
Pada Juni dan Juli, KPK juga melakukan beberapa OTT lain yang melibatkan sejumlah pejabat dan kepala daerah, termasuk Bupati Muara Enim, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Langkat, Bupati Sukoharjo, Bupati Lombok Barat, dan Bupati Pemalang.
Hingga saat ini, KPK belum menjelaskan perkara yang menjadi dasar OTT di lingkungan Unsoed maupun konstruksi dugaan tindak pidananya. (ant/bil/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

