Rabu, 7 Oktober 2026

KPK Panggil 16 Pihak Swasta Terkait Kasus Bupati Langkat Nonaktif

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Syah Afandin alias Ondim (kedua kanan) Bupati Langkat berjalan menuju mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 16 pihak swasta untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Syah Afandin alias Ondim Bupati Langkat nonaktif.

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara,” kata Budi, Rabu (7/10/2026), seperti dilaporkan Antara.

Belasan saksi tersebut berasal dari sejumlah perusahaan, yakni CV Ashabi Prima Utama, CV Asrofi Perkasa Abadi, CV Bina Nusantara, CV Citra Pramatra, CV Dian Prasanti, CV Farid Perkasa Jaya, CV Hantam Kromo, dan CV Hasindo Mitra Utama.

Kemudian, pihak CV Herlambang, CV Hidup Mekar, CV Hosmap, CV Monster Konstruksi, CV MZM Konstruksi, CV Ninta, CV Pelita Buana, serta CV Perdana Mey Sejahtera.

Sehari sebelumnya, Selasa (6/10/2026), KPK juga memeriksa sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara sebagai saksi. Mereka antara lain Khairul Azmi Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, Ilhamsyah Bangun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, serta ASN pada sejumlah instansi di Langkat.

Mereka yang diperiksa juga mencakup ASN Disdik Langkat berinisial ARM, seorang guru berinisial GEM, serta ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Langkat berinisial IRF, MYN, ADG, DT, dan ROL.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Syah Afandin dan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024, yaitu Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025–2026.

Syah Afandin diduga menerima suap Rp800 juta dari total komitmen Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub setelah memenangkan 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat. Sebanyak 85 proyek tersebut menggunakan anggaran Pemkab Langkat tahun 2025.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi hingga Rp3,5 miliar. Gratifikasi tersebut berkaitan dengan pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar. (ant/ham/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 7 Oktober 2026
30o
Kurs