Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat pegawai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) penanganan bencana.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi atas nama KM selaku aparatur sipil negara BNPB, AR selaku Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB, serta YS dan PH selaku Analis Kebencanaan Ahli Madya sekaligus pejabat pembuat komitmen DSP BNPB,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPKsaat dilansir dari Antara, pada Senin (28/10/2026).
Budi mengatakan, keempatnya diagendakan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK pada Selasa (27/10/2026) memeriksa tujuh saksi kasus tersebut, di antaranya adalah Sekretaris Utama BNPB berinisial Rus, DH selaku Tenaga Ahli BNPB, JC selaku Tenaga Ahli BNPB sekaligus purnawirawan TNI, AY selaku Kepala Biro Perencanaan BNPB, YD selaku Kabiro Sumber Daya Manusia dan Umum BNPB, PSJ selaku Kabiro Keuangan BNPB, dan FHY selaku ASN BNPB.
Dalam pemanggilan tersebut, AM selaku Tenaga Ahli BNPB sekaligus purnawirawan TNI tidak tercatat memenuhi panggilan KPK.
NOW ON AIR SSFM 100

