Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rabu (22/7/2026).
Pemeriksaan dilakukan setelah lembaga antirasuah menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, seluruh saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan enam saksi dalam pengembangan penyidikan perkara Bea Cukai. Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Budi, seperti dilaporkan Antara.
Enam saksi yang dipanggil yaitu Vini Leveri Vie Staf SDM dan Keuangan PT Blueray Cargo, Akhmad Fikri Yahmani Kepala Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Bea Cukai, serta Yohanes Setiawan yang merupakan asisten pribadi terpidana John Field.
Selain itu, KPK juga memeriksa tiga terpidana dalam perkara tersebut sebagai saksi, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam tersangka, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 yang saat itu menjabat Rizal Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Sisprian Subiaksono Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Orlando Hamonangan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, John Field pemilik Blueray Cargo, Andri Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, serta Dedy Kurniawan Manajer Operasional Blueray Cargo.
Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan Budiman Bayu Prasojo Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai sebagai tersangka pada 26 Februari 2026.
Lalu, pada 21 Juli 2026, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Dalam salah satu sprindik, KPK telah menetapkan seorang tersangka yang identitasnya belum diumumkan kepada publik. Sementara satu sprindik lainnya masih bersifat umum sehingga belum disertai penetapan tersangka. (ant/ham/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

