Rabu, 28 Januari 2026

KPK Panggil Ulang Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan RPTKA

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Hanif Dhakiri Wakil Ketua Komisi XI DPR RI. Foto: istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang Hanif Dhakiri mantan Menteri Ketenagakerjaan, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Hanif terkait jadwal pemeriksaan lanjutan tersebut.

“Untuk penjadwalan berikutnya, kami masih menunggu konfirmasi,” ujar Budi saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, hingga sehari sebelumnya KPK belum menerima kepastian kehadiran dari yang bersangkutan. Oleh karena itu, KPK masih menunggu jadwal yang disepakati dan akan menyampaikan informasi terbaru kepada publik.

“Sampai dengan hari kemarin kami belum mendapatkan konfirmasi. Kami masih menunggu penjadwalannya, dan tentu akan kami perbarui,” ujarnya.

Dilansir dari Antara, kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA ini sebelumnya diungkap KPK pada 5 Juni 2025. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenaker sebagai tersangka, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap pemohon RPTKA dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, atau pada masa kepemimpinan Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan. Dari praktik tersebut, penyidik memperkirakan total uang yang dikumpulkan mencapai sekitar Rp53,7 miliar.

RPTKA sendiri merupakan dokumen wajib bagi tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Tanpa persetujuan RPTKA, proses penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oknum dengan ancaman denda administratif yang dapat mencapai sekitar Rp1 juta per hari.

KPK juga mengungkapkan bahwa dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA tersebut tidak hanya terjadi dalam satu periode kepemimpinan.

Praktik serupa diduga telah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2009–2014, berlanjut pada masa Hanif Dhakiri pada 2014–2019, hingga era Ida Fauziyah pada 2019–2024.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK pada 29 Oktober 2025 menetapkan tersangka baru, yakni Sekretaris Jenderal Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto.

Selanjutnya, pada 15 Januari 2026, KPK mengungkapkan dugaan bahwa Hery Sudarmanto menerima uang hasil pemerasan hingga Rp12 miliar. Penerimaan tersebut diduga berlangsung sejak ia menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker pada 2010 hingga pensiun sebagai aparatur sipil negara pada 2025. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Rabu, 28 Januari 2026
28o
Kurs