Sekda Jatim Sebut Tiga ASN yang Dipanggil KPK untuk Dimintai Data Dana Hibah Pokir
Rabu, 15 Juli 2026 | 13:00 WIB
Achmad Taufik Husein Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (13/4/2026). Foto: Antara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen menyelesaikan penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Hibah untuk kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022, tahun ini.
Dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026), di Jakarta, Achmad Taufik Husein Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK mengatakan, penahanan seluruh tersangka juga termasuk bagian dari rencana.
“Itu menjadi komitmen kami untuk selesaikan perkaranya tahun ini,” ujarnya.
Menurut Taufik, penanganan kasus itu cukup rumit. Sehingga, KPK baru menahan tujuh orang dari total 20 orang yang berstatus tersangka.
Dia mengungkapkan, hampir seluruh wilayah Jawa Timur menerima atau mengelola Dana Hibah (pokok pikiran/pokir).