Kamis, 8 Oktober 2026

KPK Proses Laporan PCNU Sekadau soal Dugaan Politik Uang Muktamar NU

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi pada Gedung Merah Putih KPK yang dipotret di Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menindaklanjuti laporan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sekadau, Kalimantan Barat, terkait dugaan politik uang dalam pengondisian dukungan Rais Aam pada Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan setiap laporan masyarakat yang masuk akan melalui proses telaah dan analisis oleh tim di direktorat terkait.

“Kami pastikan setiap laporan yang masuk pasti dilakukan tindak lanjut oleh tim di direktorat terkait melalui proses telaah dan analisis,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Budi menjelaskan, apabila dari hasil telaah ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk dalam kewenangan KPK, laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tindak lanjutnya juga nanti akan beragam. Bergantung pada materi laporan tersebut, dan juga proses pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) yang dilakukan oleh tim KPK,” ujarnya seperti dilansir Antara.

Menurut Budi, KPK dapat menggunakan pendekatan pencegahan maupun penindakan. Penentuan langkah tersebut akan bergantung pada hasil telaah laporan dan pengumpulan bahan keterangan.

“Apakah pendekatan yang relevan terhadap materi itu kemudian penindakan atau lebih cocok untuk pendekatan-pendekatan lainnya? Tentu semuanya terbuka bergantung pada materi laporan dan juga materi dari pulbaket yang dilakukan oleh tim,” katanya.

Sebelumnya, Bagus Fitrianto Ketua PCNU Sekadau mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (7/10/2026) untuk menyampaikan pengaduan masyarakat terkait dugaan politik uang dalam pengondisian dukungan Rais Aam pada Muktamar Ke-35 NU.

Dalam pengaduan tersebut, PCNU Sekadau menyerahkan sejumlah dokumen serta uang yang disebut sebelumnya diterima dari pihak yang mereka sebut sebagai tim pemenangan.

“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima,” kata Bagus.

Bagus menjelaskan dokumen yang diserahkan kepada KPK antara lain berisi kronologi penerimaan dana dan tiket penerbangan. PCNU Sekadau juga menyerahkan uang tunai yang disebut sebelumnya diterima dari salah satu pihak.

PCNU Sekadau berharap KPK menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan tersebut.

KPK saat ini masih melakukan telaah dan pengumpulan bahan keterangan atas laporan tersebut. Dengan demikian, dugaan politik uang dalam Muktamar Ke-35 NU yang dilaporkan PCNU Sekadau masih berstatus sebagai laporan masyarakat dan belum menjadi kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.(ant/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 8 Oktober 2026
35o
Kurs