Senat Prancis Sahkan RUU yang Bebankan Ganti Rugi Kerusuhan pada Peserta Aksi
Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:34 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026). Foto: Antara.
Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026 lalu. Dalam perkara tersebut, KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Dalam salah satu sprindik, KPK telah menetapkan seorang tersangka. Sementara itu, sprindik lainnya bersifat umum sehingga belum menetapkan tersangka.
Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah:
Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai.