Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai barang buki dalam penggeledahan yang berlangsung di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur selama hampir 11 jam pada Kamis (24/9/2026) malam kemarin.
Barang bukti yang disita tersebut meliputi beberapa dokumen, barang bukti elektronik hingga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menjelaskan, penggeledahan di Kantor BPN Jatim berkaitan dengan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN
“Penyidik telah menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Selain itu, penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan,” ujar Budi dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026).
Budi mengatakan, temuan uang ratusan juta tersebut diduga berasal dari penerimaan para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim.
Selanjutnya berbagai temuan Lembaga Antirasuah dari hasil penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor BPN Jawa Timur dan BPN Kota Mojokerto pada Rabu (23/9/2026) akan dianalisis oleh tim penyidik untuk menelusuri lebih jauh perkara korupsi di Kementerian ATR/BPN.
“Penyidik selanjutnya akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, lima rombongan mobil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat keluar dari area Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Kamis (24/9/2026), sekitar pukul 20.57 WIB.
Berdasarkan pantauan suarasurabaya.net dari luar pagar Kantor BPN Jatim, rombongan penyidik dengan rompi KPK terlihat baru keluar gedung usai menggelar penggeledahan sekitar hampir 11 jam sejak pukul 10.00 WIB.
Rombongan tersebut tidak teramati jelas, apakah membawa barang-barang yang diduga berkaitan dengan hasil penggeledahan. Hanya saja, mereka terlihat membawa sejumlah koper serta kardus.(wld/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

