Dilansir dari Antara, KPK menduga Bupati Lombok Barat menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan pelaksanaan beberapa proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Selain menyita barang bukti, KPK juga masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Sebelumnya, Fitroh Rohcahyanto Wakil Ketua KPK membenarkan adanya operasi tangkap tangan terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.
Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Nusa Tenggara Barat, tujuh orang, termasuk Bupati Lombok Barat, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik KPK juga menyegel ruang kerja Bupati Lombok Barat beserta sejumlah ruangan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. (ant/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

