“KPK, khususnya di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, punya waktu 30 hari kerja juga untuk melakukan analisis dan verifikasi atas laporan tersebut,” ujarnya.
Dalam proses itu, lanjut dia, KPK akan berkoordinasi secara internal, terutama membahas penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Suhardiman Amby Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif.
“Apakah ini ada kaitannya dengan penindakan yang sedang berjalan atau seperti apa irisannya? Tentu itu juga menjadi materi dalam proses analisis di ranah pencegahan,” katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Suhardiman Bupati Kuansing nonaktif dan Zulkarnain Sekretaris Daerah Kuansing kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

NOW ON AIR SSFM 100

