Jumat, 10 Juli 2026

KPK Tegaskan Punya Kewenangan Panggil Raja Juli Menhut Terkait Amplop dari Bupati Kuansing

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Raja Juli Antoni Menteri Kehutanan (Menhut) menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/7/2026). Foto: Antara

“KPK, khususnya di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, punya waktu 30 hari kerja juga untuk melakukan analisis dan verifikasi atas laporan tersebut,” ujarnya.

Dalam proses itu, lanjut dia, KPK akan berkoordinasi secara internal, terutama membahas penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Suhardiman Amby Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif.

“Apakah ini ada kaitannya dengan penindakan yang sedang berjalan atau seperti apa irisannya? Tentu itu juga menjadi materi dalam proses analisis di ranah pencegahan,” katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Suhardiman Bupati Kuansing nonaktif dan Zulkarnain Sekretaris Daerah Kuansing kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Jumat, 10 Juli 2026
28o
Kurs