Selasa, 20 Januari 2026

KPK Tetapkan Maidi Wali Kota Madiun sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Maidi Wali Kota Madiun yang berstatus tersangka korupsi memakai rompi oranye dengan tangan terborgol, Selasa (20/1/2026) malam, di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Maidi Wali Kota Madiun bersama Rochim Ruhdiyanto orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun sebagai tersangka pemerasan yang disamarkan sebagai dana sosial (CSR), dan gratifikasi.

Pengumuman status hukum itu disampaikan Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, malam hari ini, Selasa (20/1/2026), di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Asep menjelaskan, pada bulan Juli 2025, Maidi selaku Wali Kota Madiun menginstruksian Sumarno Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun dan Sudandi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun mengumpulkan uang.

Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun yang sedang dalam proses alih status perguruan tinggi menjadi Universitas, untuk menyerahkan uang Rp350 juta.

Uang itu untuk izin akses jalan dalam bentuk uang sewa selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun.

Asep Guntur Rahayu Plt.Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK bersama Budi Prasetyo Juru Bicara KPK dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di daerah Kota Madiun, Selasa (20/1/2026), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Lalu, pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES Bhakti Husada menyerahkan uang kepada Rochim Ruhdiyanto dengan cara transfer ke rekening bank.

Dari operasi tangkap tangan (OTT), KPK menemukan barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta, dengan rincian Rp350 juta dari Rochim, dan Rp200 juta dari Thariq Megah.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di Pemkot Madiun tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” katanya.

Lebih lanjut, Asep bilang Tim KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang kepada pihak developer sebanyak Rp600 juta.

Penyidik KPK juga menemukan berbagai indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya, berupa pemerasan atau penerimaan lainnya selama Maidi menjabat Wali Kota Madiun dua periode.

Seperti penerimaan sekitar Rp200 juta terkait fee pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek Rp5,1 miliar.

KPK turrut menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-undang Tipikor, juncto Pasal 20, juncto Pasal 21 KUHP.

Maidi bersama Thariq Megah disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Tipikor, juncto Pasal 20, uncto Pasal 21 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini sampai 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. (rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Selasa, 20 Januari 2026
26o
Kurs