PBNU Bantah Belum Terbitnya SK Ratusan PC dan PW karena Kepentingan Muktamar
Selasa, 21 Juli 2026 | 22:17 WIB
Lalu Ahmad Zaini Bupati Lombok Barat di Gerung, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Foto: Diskominfotik Lombok Barat
Dalam rangkaian penyelidikan, KPK turut menyegel ruang kerja Bupati Lombok Barat beserta sejumlah ruangan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Selain itu, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah dokumen dalam operasi tersebut.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki batas waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum bagi seluruh pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.(ant/iss/ham)