Minggu, 12 April 2026

Kronologi Peluru Nyasar Diduga Milik TNI AL yang Melukai 2 Siswa SMP di Gresik

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Ilustrasi - Selongsong peluru di tempat kejadian perkara. Foto: iStock

Pada Desember 2025 lalu, dua orang siswa SMP Negeri 33 Gresik mengalami luka pada bagian tangan dan punggung. Korban berinisial DFH (14) dan satu temannya terluka karena peluru nyasar yang diduga milik TNI-AL.

Dewi Murniati orangtua korban DFH menerangkan, saat insiden itu terjadi, anaknya sedang mengikuti sosialisasi di sekolah. Awalnya, peluru yang melukai anaknya, dikira peluru yang biasa digunakan untuk mencari burung. Tapi ternyata, setelah dilakukan rontgen di Rumah Sakit (RS) Siti Khadijah Sidoarjo, itu adalah peluru tajam.

“Anak saya sempat dibawa ke UKS untuk pertolongan pertama, tapi kemudian dia mengeluarkan darah sangat banyak. Setelah itu dibawa ke puskesmas oleh pihak sekolah. Karena diminta untuk rontgen, anak saya diarahkan untuk ke rumah sakit,” katanya, saat dihubungi suarasurabaya.net, Minggu (12/4/2026).

Setelah insiden itu terjadi, pihak sekolah mencoba mencari tahu dari mana asal peluru itu di sekitar komplek perumahan. Ternyata, salah seorang warga mengatakan kalau pada hari yang sama, TNI AL Korps Marinir sedang melakukan latihan tembak di Bumi Marinir Karang Pilang.

“Secara jarak kalau dilihat dari maps, memang lokasinya terpaut 7 kilometer. Tapi kalau ditarik titik koordinat, lokasi lapangan tembak hanya sejauh 2,3 kilometer dari sekolah,” tambahnya.

Saat korban menjalani perawatan di rumah sakit, Dewi mengaku ada pihak kesatuan yang mendatanginya dan meminta maaf terkait insiden itu. Perwakilan itu juga meminta agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Dewi menerima permohonan maaf itu dan bersedia menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Tapi dia meminta waktu untuk membahas lebih detail terkait bentuk pertanggungjawaban instansi, karena saat itu Dewi masih harus mengurus anaknya yang terluka.

Selama proses perawatan di rumah sakit, Dewi merasa mendapat tekanan dari pihak kesatuan karena dia memilih kamar kelas VIP.

“Padahal saya memilih fasilitas yang sesuai dengan kemampuan dan agar anak saya segera ditangani. Tapi justru saya dituduh memanfaatkan kesatuan. Saya merasa sisi empati dan kemanusiaan tidak didahulukan, malah ribut masalah kamar,” tuturnya.

Proses Mediasi Keluarga Korban dan Kesatuan TNI-AL
Agar masalah ini segera mendapatkan titik terang, Dewi dan pihak kesatuan TNI-AL melakukan mediasi pertama pada 7 Januari 2026 lalu. Dalam mediasi itu, pihak TNI-AL menanyakan tuntutan dari keluarga korban apa saja.

“Tapi saya tanya balik, konsep tanggung jawab yang disampaikan kesatuan seperti apa? Kalau mereka mau bertanggung jawab sampaikan tawaran itu pada kami. Ini tidak pernah tersampaikan secara terang,” ungkapnya.

Karena mediasi pertama tidak menemui titik terang, digelar lagi mediasi kedua pada 14 Januari 2026. Tapi sebelum mediasi kedua digelar, Dewi sempat dihubungi oleh koordinator mediasi untuk menanyakan tuntutan keluarga korban

“Saya kemudian memberikan tiga clue. Pertama tentang evaluasi keamanan lapangan tembak, kedua tentang tanggung jawab kesatuan pada korban (anak saya dan temannya), dan yang ketiga soal kompensasi. Karena mereka ini akhirnya kan cacat,” tutur Dewi.

Saat mediasi kedua berlangsung, kata Dewi, pertanyaan dari pihak kesatuan masih sama yakni, soal tuntutan keluarga korban dan bentuk pertanggungjawaban seperti apa yang harus dilakukan. Sama seperti mediasi pertama, pada mediasi kedua juga tidak ada kesepakatan yang terwujud.

Karena dua kali mediasi tidak menemui titik terang, Dewi meningkatkam komunikasinya. Dia melayangkan somasi pada 19 Januari 2026 untuk pihak kesatuan.

“Somasi pertama tidak ada respon dari pihak kesatuan. Mereka malah mengirim orang untuk mencari nomor telepon anak saya. Bahkan saat somasi saya akhirnya dijawab, mereka justru mengirim balasannya ke rumah saya sekitar dini hari dengan menyuruh orang. Cara-cara ini bukan yang biasanya dilakukan oleh orang sipil dan jujur saya merasa khawatir,” jelasnya.

Karena cara-cara yang tak lazim itu, Dewi kemudian melayangkan somasi kedua pada 26 Januari 2026. Pada somasi kedua, Dewi menyertakan juga kerugian materiil dan immateriil yang dialami anaknya beserta keluarga.

“Untuk kerugian materiil, saya menuntut Rp300 juta sekian. Sedangkan immateriil tuntutannya adalah sebesar Rp3 miliar, itu karena korban anak ada dua,” ungkapnya.

Karena merasa permasalahan ini makin runyam dan direspon dengan cara-cara yang tidak baik, maka per 5 Februari 2026, Dewi resmi melaporkan insiden itu ke Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL). Tidak hanya melaporkan ke POMAL, Dewi juga membuat surat terbuka di media sosial agar publik mengetahui masalah ini.

“Karena ini akan masuk ke peradilan mereka, yang mana kita semua tahu peradilan di kesatuan tersebut tertutup dan tidak bisa dilihat publik, maka saya buat surat terbuka itu,” tutupnya.

Keterangan Resmi TNI-AL
Sementara itu, pihak TNI-AL melalui kanal Youtube resminya, mengunggah video berisi tentang tanggapan insiden peluru nyasar yang melukai dua orang siswa SMPN 3 Gresik, pada 2 April 2026 lalu.

Dalam video itu, Mayor Ahmad Fauzi Perwira Hukum Resimen Bantuan Tempur (Menbanpur) 2 Marinir menerangkan bahwa pihak kesatuan telah menemui korban di rumah sakit meski belum diketahui secara pasti apakah peluru tersebut benar milik TNI-AL.

“Sejak menerima informasi kejadian tersebut, satuan telah bergerak cepat melakukan koordinasi dan pendalaman di lapangan, termasuk mengunjungi lokasi sekolah serta memastikan korban mendapatkan penanganan medis yang diperlukan. Hingga saat ini belum dapat dipastikan bahwa proyektil tersebut berasal dari Korps Marinir,” katanya dalam video.

Adapun terkait proses mediasi, Ahmad Fauzi menyebut adanya kendala pada tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil yang dinilai tidak proporsional.

“Kami tetap berpegang pada prinsip hukum yang berlaku, yaitu kepatutan, proporsionalitas, dan mekanisme yang sah. Meski demikian, kami tetap membuka ruang dialog untuk penyelesaian yang rasional dan berkeadilan,” tutupnya. (kir/saf/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Minggu, 12 April 2026
26o
Kurs