Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya resmi memutus perjanjian sewa ruang di atas saluran sungai yang berada di tepi Jalan Bahagia, Sukolilo Dian Regency (SDR) 1, Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
“Sudah permberhentian sewa tanggal 3 Februari kemarin,” kata Adi Gunita Kepala Bidang Jalan dan Jembatan DSDABM Kota Surabaya saat dikonfirmasi suarasurabaya.net pada Jumat (6/2/2026).
Pemutusan perjanjian tersebut tertuang dalam surat bernomor 600.3.3.2/2243/1436.7.3/2026, yang merujuk pada Perjanjian Sewa Menyewa ruang di atas sebagian saluran oleh perusahaan penyewa dengan nomor 600.3.3.2/7768/436.7.3/2025–01/XI/HNRC-001/2025 tertanggal 24 November 2025.
Pemutusan izin sewa tersebut, dilakukan DSDABM Kota Surabaya seiring dengan adanya laporan pengaduan dari warga terhadap pelaksanaan pembangunan akses masuk/keluar berupa jembatan di atas saluran. Dalam hal ini, perusahaan pembuat proyek tidak melaksanakan ketentuan pada Pasal 5 ayat (4) huruf c sebagaimana tercantum pada perjanjian sewa.
Dengan kondisi tersebut, DSDABM Kota Surabaya selaku pihak kesatu telah memberi surat peringatan tertulis kepada pemilik perusahaan selaku pihak kedua berdasarkan perjanjian sewa sebagaimana Surat Peringatan 1 Nomor. 500.12.5.4/1591/436.7.3/2026 tanggal 06 Januari 2026 perihal peringatan terhadap pembangunan akses masuk/keluar berupa Jembatan. Dan Surat Peringatan 2 Nomor: 500.12.5.4/1848/436.7.3/2026 tanggal 20 Januari 2026 perihal peringatan ke-Il terhadap pembangunan akses masuk/ keluar berupa jembatan.
Terkait surat peringatan tersebut, pihak perusahaan memberikan tanggapan melalui surat tanggal 21 Januari 2026 dengan inti surat aspek keamanan dan ketertiban lingkungan pada prinsipnya telah dalam kondisi terkendali.
Kemudian berdasarkan surat dari warga RT 08 dan RT 09 RW 02, Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo nomor 08/RT8RT9/SDR/SP/1/2026 tanggal 28 Januari 2026 perihal tindak lanjut permohonan pencabutan izin pengelolaan sungai, mereka menyampaikan bahwa masih terdapat keresahan warga, sehingga belum memenuhi aspek keamanan dan ketertiban lingkungan.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Perjanjian Sewa apabila setelah menerima surat peringatan tertulis kedua, pemilik perusahaan selaku pihak kedua tetap melakukan pelanggaran, ia menegaskan bahwa DSDABM Kota Surabaya selaku pihak kesatu berhak melakukan pemutusan perjanjian secara sepihak.
Berlandaskan hal tersebut, DSDABM Kota Surabaya menyatakan Pemutusan Perjanjian Sewa Menyewa Barang Milik/Dikuasai Pemerintah Kota Surabaya Berupa Ruang di Atas Sebagian Saluran Yang Terletak di Jalan Sukolilo Bahagia | Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo oleh perusahaan Nomor 600.3.3.2/7768/436.7.3/2025 01/XI/HNRC-001/2025 tanggal 24 November 2025.
Dengan diputusnya perjanjian sewa tersebut, maka surat DSDABM Kota Surabaya Nomor: 500.11.7.1/5182/436.7.3/2025 tanggal 08 Agustus 2025 perihal jawaban terkait permohonan jembatan untuk akses keluar/masuk perumahan oleh pemilik perusahaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(ris/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
