Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) meringkus lima orang sindikat pencurian, dengan modus ganjal ATM lintas kota yang kerap beraksi di sejumlah minimarket hingga rest area.
Para pelaku yang ditangkap yakni berinisial DD (42 tahun) warga Cilegon sebagai pengganjal ATM atau eksekutor; MW (45 tahun) warga Tanggamus, Lampung, sebagai pengalih perhatian korban; AS (42 tahun) warga Nagrek, Bandung, sebagai pengintip PIN ATM.
Kemudian ada ADS (35 tahun) warga Jatinangor, Sumedang, sebagai sopir; dan YA alias AN (45 tahun) warga Gedong, Lampung, sebagai sopir.
AKBP Arbaridi Jumhur Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mengalami kejadian di ATM Singosari, Malang, pada 16 September 2026.
“Kita berhasil mengamankan lima tersangka. Ditangkap di wilayah Tangerang, daerah Cikampek, di daerah Nagreg, Garut, dan terakhir kita amankan satu tersangka di wilayah Ciamis,” ucap Jumhur dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (1/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, sindikat ini telah beraksi di lebih dari 50 TKP, yang tersebar di Jatim, Jawa Tengah (Jateng), sampai Jawa Barat (Jabar). Lokasi ATM yang kerap menjadi sasaran para tersangka berlokasi di rest area tol di Provinsi Jatim serta Jateng.
“Jadi, modus dari tersangka ini di semua TKP yang paling banyak di rest area, tol mulai dari Banyuwangi sampai ke Merak sana. Dan yang paling banyak di Jatim dan di Jateng,” katanya.
Jumhur juga mengungkap kesulitan petugas dalam melakukan penangkapan karena para pelaku tinggal di wilayah yang berbeda-beda dan jauh. “Ada Tangerang, ada Cikampek, ada di Nagreg, ada di Ciamis, ada di Tasik,” tuturnya.
Selain itu kelima tersangka juga cerdik dalam mengelabui petugas. Mereka tidak pernah menginap di sebuah hotel sesudah melakukan aksi ganjal ATM karena khawatir bakal disisir oleh kepolisian.
“Habis kejadian, tidak pernah tidur di hotel. Nanti takut ketahuan. Tidak pernah di hotel, takut disisir gitu kan. Mereka langsung pulang masing-masing. Nanti kalau mau kerja lagi baru janjian di mana, di rest area mana, baru kumpul,” imbuhnya.
Sebelumnya para tersangka disebut saling mengenal waktu berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Mereka merupakan residivis dengan kasus serupa yakni pencurian.
“Mereka kenal waktu di lapas. Jadi mereka, yang punya ide itu yang ada di Tasik ya, itu yang paling senior,” kata dia.
Sementara itu, AKP M Fauzi Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, menjelaskan modus sindikat ini dilakukan dengan cara mengganjal tempat memasukkan kartu ATM mengunakan tusuk gigi sebelum korban datang.
Saat korban datang dan mengalami kesulitan mengambil uang, salah satu pelaku berperan menawarkan bantuan kemudian menukar kartu ATM serupa dengan korban. Sedangkan pelaku lain berpura-pura mengantre di belakang dan berperan untuk mengintip saat korban memencet tombol PIN.
“Begitu ATM diserahkan ke tersangka, itu langsung dioper dengan ATM milik pelaku dengan jenis yang sama, kemudian diserahkan ke korban untuk mengulangi nomor PIN-nya,” kata Fauzi.
Sesudah berhasil menguasai kartu dan mengetahui angka PIN korban, pelaku lain bergegas membawa kartu asli tersebut untuk menguras saldo rekening korban di ATM terdekat.
“Setelah masuk ini kan enggak bisa, PIN-nya kan jelas enggak sama karena kartu ATM yang dimasukkan ini milik pelaku. Tapi korban tidak sadar kalau kartu itu ditukar,” ungkap dia.
Kerugian korban disebut bervariasi. Bahkan dalam salah satu aksi di Probolinggo, sindikat tersebut berhasil menguras uang sampai Rp100 juta. “Ada yang sampai di Probolinggo tuh sampai Rp100 juta langsung habis,” jelasnya.
Selain itu, jika saldo korban di bawah Rp10 juta, pelaku akan menariknya secara tunai namun apabila di atas Rp 20 juta, mereka akan memindahkan uang tersebut ke sejumlah rekening penampung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 476 atau Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian Pencurian atau Pencurian Dengan Pemberatan.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” tandas Fauzi.(wld/bil/faz)

NOW ON AIR SSFM 100

