Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur membongkar 1.807 kasus narkoba bersama Polres Jajaran sepanjang periode Juli sampai September 2026 dan menetapkan 2.382 orang sebagai tersangka.
Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jatim mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen aparat dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
“Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Polres jajaran terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba, baik melalui upaya pencegahan maupun penegakan hukum,” ujar Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (30/9/2026).
Sementara itu Kombes Pol Muhammad Kurniawan Dirresnarkoba Polda Jatim mengatakan, dalam operasi pengungkapan itu pihaknya menyita berbagai jenis narkoba dalam jumlah besar.
Antara lain menyita 86.544,25 gram sabu, 1.014,06 gram ganja kering, serta 148 batang tanaman ganja. Selain itu polisi juga menyita 27.571 butir ekstasi dan 118,28 gram serbuk ekstasi, 2.592 cartridge etomidate, 406,28 gram ketamine, serta 1.079.746 butir obat keras.










