Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengambil langkah tegas terhadap PT Gema Suara Talbia dengan melakukan pemblokiran penuh akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).
Pemblokiran diberlakukan sejak 21 September 2026 pukul 14.26 WIB sebagai bagian dari penegakan aturan sekaligus upaya pemerintah memastikan pelindungan hak jemaah umrah.
Atty Novyanty Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah, mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap sejumlah permasalahan yang terjadi pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tersebut.
Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat 103 jemaah yang terdampak hingga mengalami gagal berangkat. Selain itu, ditemukan persoalan pelayanan yang menyebabkan jemaah terlantar selama berada di Arab Saudi serta masih adanya kewajiban pengembalian dana (refund) kepada jemaah yang belum diselesaikan.
“Pelindungan jemaah menjadi prioritas kami. Setiap PPIU memiliki kewajiban memberikan pelayanan sesuai ketentuan dan memenuhi hak-hak jemaah. Ketika ditemukan pelanggaran dan kewajiban tersebut tidak diselesaikan, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai aturan,” ujar Atty di Jakarta, dilansir laman Kemenhaj, haji.go.id, Selasa (22/9/2026).
Menurut Atty, pemblokiran akses SISKOPATUH menjadi salah satu instrumen pengawasan agar penyelenggara segera menyelesaikan tanggung jawabnya kepada jemaah.
“Kami ingin memastikan jemaah memperoleh kepastian dan pelindungan. Penyelenggara harus bertanggung jawab terhadap pelayanan yang dijanjikan maupun hak jemaah yang timbul apabila keberangkatan tidak dapat dilaksanakan,” tegasnya.
Kemenhaj juga mengimbau masyarakat untuk semakin selektif dalam memilih PPIU atau travel umrah. Calon jemaah disarankan memeriksa legalitas, status izin, serta informasi penyelenggara melalui kanal resmi pemerintah sebelum melakukan pendaftaran maupun pembayaran.
Kemenhaj menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan yang aman, tertib, dan memberikan kepastian bagi jemaah.(ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

