Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang disamarkan sebagai dana sosial (CSR) dan gratifikasi, di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Dalam proses penanganan perkara dengan tersangka Maidi Wali Kota Madiun nonaktif, hari Senin (11/5/2026), Penyidik KPK memeriksa dua orang saksi.
Masing-masing, Agus Mursidi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun, dan Agus Tri Tjahjanto Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, Penyidik KPK mendalami informasi dari kedua saksi tentang perizinan yang tidak diterbitkan dinas terkait kepada pihak swasta lantaran tidak memberikan dana sosial sebanyak yang diminta Wali Kota Madiun.
“Saksi didalami terkait dengan izin-izin yang tidak kunjung diberikan dinas kepada para swasta yang tidak memberikan dana CSR sesuai dengan jumlah yang diminta oleh Wali Kota Madiun,” ujarnya, Selasa (12/5/2026), di Jakarta.
Seperti diketahui, Selasa (20/1/2026), KPK menetapkan Maidi Wali Kota Madiun bersama Rochim Ruhdiyanto orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun sebagai tersangka korupsi.
Berdasarkan pemeriksaan, Tim KPK menemukan dugaan permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.
Kemudian, ada berbagai indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa pemerasan atau penerimaan dari berbagai pihak selama Maidi menjabat Wali Kota Madiun dua periode. (rid/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

