Chairul Anwar Mantan Direktur Utama (Dirut) Kebun Binatang Surabaya (KBS) tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS, berencana mengajukan penangguhan penahanan.
Edward Dewaruci kuasa hukum tersangka menjelaskan, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka.
“Ya, kan haknya untuk mengajukan penangguhan penahanan nanti akan kita ajukan. Nanti ke depan seperti apa pemeriksaannya akan didalami lagi. Dalam waktu dekat kita juga akan minta penangguhan penahanan,” katanya, Jumat (24/7/2026).
Meski begitu, Edward tetap akan menghormati proses hukum dan keputusan itu pada Kejati Jatim mengingat saat ini syarat pengajuan penangguhan penahanan cukup ketat.
“Ya kan syarat-syarat (penangguhan) penahanan sekarang kan lebih rigid ya. Di antara itu kan juga mungkin nanti bisa diuji apakah memang harus upaya paksa itu ditempuh atau tidak gitu loh. Karena sejauh ini juga sudah kooperatif dari awal proses,” ungkapnya.
Selain itu, Edward juga menilai penetapan tersangka pada kliennya tidak menyalahi prosedur karena pihak kejaksaan telah menempuh sejumlah tahapan sesuai aturan hukum.
Dia juga tidak melihat adanya kecacatan formil dalam penetapan tersangka. Sehingga langkah praperadilan belum jadi pertimbangan utama.
“Prosesnya kan sudah lama, ya saya yakin juga pihak Kejaksaan sudah melakukan tahapan-tahapan sesuai aturan hukum acara. Jadi mungkin sejauh ini ya nanti akan kita lihat lagi pengembangan seperti apa yang memungkinkan untuk bahan-bahan pembelaan dari kami,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Chairul Anwar mantan dirut KBS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016-2024 oleh Kejati Jatim pada Selasa (21/7/2026) lalu.
Chairul Anwar disebut menyalahgunakan anggaran KBS untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, juga kepentingan pribadi, yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp10,2 miliar, berdasar hasil perhitungan sementara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) provinsi Jatim.
Aksi yang dilakukan pelaku tidak hanya berdampak pada kerugian negara, namun juga pada kondisi di KBS seperti, tidak ada perkembangan wahana, fasilitas tidak terawat, satwa banyak yang tidak sehat dan cenderung mati.
Adapun atas perbuatan itu, Chairul Anwar disangkakan dengan Pasal 603 atau subsider Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.(kir/wld/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

