Rabu, 14 Oktober 2026

Mantan Kadis ESDM Jatim Didakwa Terima Rp4,09 Miliar terkait Perizinan Tambang

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Proses persidangan kasus korupsi ESDM Jatim dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Tipikor Surabaya, Rabu (14/10/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Meski JPU menyebut total uang yang diterima Aris mencapai Rp4.090.850.000, angka dan rincian penerimaan masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti dalam persidangan.

Terdakwa Aris Mukiyono mantan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama Hermawan eks Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah menuju ruang persidangan di PN Tipikor Surabaya, Rabu (14/10/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Untuk membuktikan hal tersebut, JPU berencana menghadirkan saksi-saksi berdasarkan berkas penyidikan. Selain itu, Jaksa juga akan mengatur urutan pemeriksaan supaya saksi yang berkaitan dengan ketiga terdakwa dapat didahulukan.

Di sisi lain, Iwan menjelaskan Tim JPU telah menyusun surat dakwaan berdasarkan fakta yang dihimpun selama proses penyidikan berlangsung.

Berdasarkan fakta penyidikan, Jaksa mendakwa perkara ini dengan sejumlah pasal terkait dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi serta perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban jabatan.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Rabu, 14 Oktober 2026
30o
Kurs