Meski JPU menyebut total uang yang diterima Aris mencapai Rp4.090.850.000, angka dan rincian penerimaan masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti dalam persidangan.

Untuk membuktikan hal tersebut, JPU berencana menghadirkan saksi-saksi berdasarkan berkas penyidikan. Selain itu, Jaksa juga akan mengatur urutan pemeriksaan supaya saksi yang berkaitan dengan ketiga terdakwa dapat didahulukan.
Di sisi lain, Iwan menjelaskan Tim JPU telah menyusun surat dakwaan berdasarkan fakta yang dihimpun selama proses penyidikan berlangsung.
Berdasarkan fakta penyidikan, Jaksa mendakwa perkara ini dengan sejumlah pasal terkait dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi serta perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban jabatan.
NOW ON AIR SSFM 100

