“Pada prinsipnya, sebagaimana dalam ketentuan dalam dakwaan tadi, yang bersangkutan kita dakwa melanggar Pasal 12 huruf E, huruf B, dan Pasal 606 huruf B,” jelas Iwan seusai persidangan.
Sementara itu, Habib Zaini kuasa hukum Aris Mukiyono menyatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa dan memilih mengikuti proses pembuktian untuk menguji dakwaan di persidangan.
“Kami tidak menyampaikan bahwa kami menerima Rp4 miliar, tapi untuk tahapan-tahapan selanjutnya kami akan proses dalam fakta-fakta persidangan untuk berbicara terkait dengan pembuktian,” kata Habib.
Dalam persidangan hari ini, nama Ony Setiawan mantan Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim juga disebut dalam uraian dakwaan. Namun, Ony tidak menjalani persidangan karena telah meninggal dunia waktu berada di rumah tahanan.
Sebagai informasi, agenda persidangan selanjutnya adalah pemeriksaan saksi untuk mengungkap proses perizinan, aliran uang, serta peran masing-masing pihak dalam perkara korupsi izin tambang ini.(wld/ham/rid)
NOW ON AIR SSFM 100

