Jan Leonard Mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Kota Surabaya divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, atas perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang tidak lain merupakan atlet yang menjadi muridnya sendiri.
Putusan itu dibacakan oleh Nugrahini Meinastiti Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Rabu (7/10/2026).
Menurut Majelis Hakim, Jan Leonard terbukti melanggar Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur terkait tindak pidana pencabulan terhadap orang yang tidak berdaya atau anak.
“Terdakwa Jan Leonard terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak didiknya yang masih dibawah umur dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara,” kata Nugrahini.
Vonis yang dijatuhkan hakim pada Jan Leonard terbilang lebih ringan daripada tuntutan Deddy Arisandi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa.
Atas keputusan hakim, Jefri ayah korban sempat tidak terima. Dia menilai putusan yang diberikan hakim terlalu ringan. Bahkan, dia juga membandingkan vonis hakim kalah tinggi dari kasus pencurian ayam.
Meski begitu, Majelis Hakim kembali menyampaikan bahwa putusan itu sudah final. Jika memang pihak korban merasa kurang dengan putusan itu, Hakim menyarankan agar mengambil sikap pikir-pikir sebelum putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht pada tujuh hari ke depan.
Diberitakan sebelumnya, seorang atlet di bawah umur diduga menjadi korban pelecehan oleh pelatihnya sendiri, selama kurang lebih satu bulan.
Terduga pelaku, menggunakan modus hukuman gelitik pada korban, yang kemudian berubah sentuhan fisik di bagian sensitif korban.
Bahkan, dari penuturan korban kepada ayahnya, dia pernah dibawa ke salah satu hotel di Surabaya.
Kasus ini kemudian mendapat respon tegas dari Perbakin Surabaya dan KONI Surabaya. Kedua lembaga itu, langsung melakukan penonaktifan pelaku JL sebagai pengurus Perbakin Surabaya, sejak mencuatnya kasus tersebut.
Selain itu, Perbakin juga membuat hotline bagi para orang tua atlet yang mengalami kasus serupa.(kir/ipg)








