Kamis, 26 Februari 2026

Marak Laporan Mitra “Mark Up” Bahan MBG, SPPG Diminta Putus Kerja Sama

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Nanik S Daeyang Wakil Kepala BGN saat ditemui usai acara satu tahun capaian Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) di Jakarta pada Selasa (21/10/2025). Foto: Antara

Nanik Sudaryati Deyang Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) meminta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memutus kerja sama dengan mitra yang sengaja menaikkan harga (mark-up) bahan baku untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

SPPG banyak melapor pada Nanik terkait mitra yang sering mark-up harga bahan baku pangan dapur MBG demi keuntungan pribadi. Nanik mengingatkan semua petugas SPPG supaya tidak lagi bekerja sama dengan mitra curang yang berpotensi mencemari program MBG.

“Ingat! Kepala SPPG, pengawas keuangan, pengawas gizi, jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi malah bekerja sama dengan mitra SPPG yang mark-up harga bahan baku pangan untuk Program MBG ini, apalagi dengan kualitas bahan pangan yang jelek,” jelasnya, Kamis (26/2/2026).

Laporan lain yang ia terima dari kepala SPPG yaitu mitra yang menaikkan di atas Harga Eceran Total (HET) dan memaksa SPPG menerima bahan baku dengan kualitas buruk.

“Tolong data semua. Anda keliling, cek langsung ke SPPG-SPPG, di mana saja yang terjadi mark-up ini,” tegasnya.

Melansir Antara, Nanik mengatakan bahwa kepala SPPG harus bertanggung jawab jika Badan Pengawas Keuangan (BPK) menemukan mark-up harga bahan pangan di atas HET.

“Mitra bisa ongkang-ongkang, tapi Anda (kepala SPPG) yang harus berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Ia memberikan ancaman suspend jika ada kasus mark-up harga dan memberikan bahan baku dengan kualitas buruk kepada SPPG.

“Kepala SPPG, silakan Anda sampaikan kepada mitra, kalau ada yang ketahuan mark-up harga pangan, dan hanya menyediakan satu atau dua pemasok saja, maka akan saya suspend!” ucap Nanik.

SPPG diminta untuk melibatkan kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, dan UMKM di sekitar dapur MBG sebagai penyedia bahan baku pangan, dan tidak didominasi oleh pemasok yang ditunjuk mitra. Hal itu juga ditujukan sebagai dukungan serta pemberdayaan bagi kelompok-kelompok masyarakat tersebut.

Wakil Kepala BGN tersebut juga menyebutkan koperasi yang dimaksud bukan koperasi milik mitra yang hanya digunakan untuk mengelabui aturan.

Keterlibatan masyarakat sebagai pemasok bahan pangan dalam jumlah banyak diharapkan turut merasakan manfaat dan dampak program MBG terhadap perputaran ekonomi desa.

“SPPG harus menggunakan minimal 15 pemasok bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing,” katanya.

Peraturan Presiden (Perpres) nomor 115 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG telah mengatur mengenai pelibatan masyarakat lokal sebagai penyuplai bahan baku. Khususnya pada pasal 38 ayat 1 yang menyebutkan Penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan Badan Usaha Milik Desa.(ant/vve/kir/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Kamis, 26 Februari 2026
31o
Kurs