Rabu, 30 September 2026

Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka, KAI Siapkan Pendampingan Hukum

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Kecelakaan yang melibatkan commuter line dan kereta api jarak jauh terjadi di kawasan Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) malam. Foto: Istimewa

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghormati proses hukum terkait kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang menewaskan 16 orang.

Sikap tersebut disampaikan KAI setelah Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026.

Anne Purba Vice President Corporate Communication KAI mengatakan bahwa perusahaan sejak awal kooperatif mendukung investigasi keselamatan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) maupun proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya.

“KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Anne dilansir Antara, Selasa (29/9/2026).

KAI juga menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Di sisi lain, perusahaan memastikan pegawai yang menjalankan tugas saat kejadian mendapatkan pendampingan selama menghadapi proses hukum.

“Sebagai perusahaan, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai, sekaligus tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Anne.

Pendampingan tersebut mencakup bantuan hukum dan dukungan yang diperlukan pegawai selama menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.

KAI juga memastikan pegawai memperoleh informasi dan pendampingan dalam menghadapi setiap tahapan proses hukum.

“Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian. Namun, pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum. Kami menghormati prosesnya dan menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang,” tutur Anne.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan AN sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui penyidikan berbasis scientific crime investigation.

AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengatakan, penyidik telah memeriksa 54 saksi serta menganalisis sejumlah bukti elektronik dan teknis.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial AN, laki-laki berumur 37 tahun,” kata Dewa dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

AN dijerat Pasal 323, Pasal 324, dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia juga dikenakan Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dewa menyebut ancaman hukuman terhadap tersangka berkisar maksimal lima hingga 12 tahun penjara. Penyidik selanjutnya akan memanggil AN untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam penyidikan, polisi memeriksa rekaman CCTV, rekaman komunikasi, serta data operasi kereta atau data logger.

Polda Metro Jaya juga melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, serta sejumlah ahli di bidang kedokteran forensik, perkeretaapian, persinyalan, telekomunikasi, dan hukum pidana.

Salah satu temuan penyidik berasal dari analisis data logger yang menunjukkan persoalan pada waktu pengereman sebelum tabrakan.

Dewa mengatakan, rem darurat dilakukan ketika KA Argo Bromo Anggrek berada sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL.

“Tindakan emergency brakes (rem darurat) dilakukan oleh masinis KA Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51 WIB ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL,” ungkapnya.

Polisi masih mendalami rangkaian kecelakaan yang disebut merupakan dua peristiwa yang terjadi dalam waktu berdekatan untuk menentukan faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan.

Sementara dari sisi keselamatan, KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan selaku regulator terus menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang disampaikan KNKT.

Rekomendasi tersebut menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan sistem operasional perkeretaapian.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama dan tidak dapat ditawar. Setiap rekomendasi keselamatan kami jadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem, memperkuat kesiapan sumber daya manusia, dan meningkatkan keandalan operasional. Bagi kami, evaluasi harus menghasilkan perbaikan yang dapat dirasakan dalam operasional,” ujar Anne. (ant/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 30 September 2026
31o
Kurs