Selasa, 29 September 2026

Masinis Argo Bromo Anggrek Terancam 12 Tahun Penjara atas Kecelakaan Bekasi Timur

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Petugas berupaya mengevakuasi penumpang yang terjebak di dalam gerbong KRL Commuter Line yang tertabrak KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Foto: Antara

Masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, setelah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan dengan KRL Commuter Line tujuan Cikarang di Stasiun Bekasi Timur.

Kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026 tersebut menewaskan 16 orang. Penetapan AN sebagai tersangka dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti melalui penyidikan berbasis scientific crime investigation.

AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengatakan, penyidik menetapkan AN sebagai satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut.

AN dijerat dengan Pasal 323, Pasal 324, dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik juga mengenakan Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 29 September 2026
31o
Kurs