Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line tujuan Cikarang di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026 tersebut menewaskan 16 orang.
AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengatakan, penetapan AN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui penyidikan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial AN, laki-laki berumur 37 tahun,” kata Dewa dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
AN dijerat dengan Pasal 323, Pasal 324, dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia juga dikenakan Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Ancaman hukuman maksimal lima sampai 12 tahun penjara. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Dewa.
Dilansir dari Antara, dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 54 orang saksi dan menganalisis sejumlah bukti elektronik maupun teknis.
Bukti yang diperiksa antara lain rekaman kamera pengawas (CCTV), rekaman komunikasi, serta data operasi kereta atau data logger.
Polda Metro Jaya juga melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, serta sejumlah ahli.
Pemeriksaan melibatkan ahli kedokteran forensik, perkeretaapian, persinyalan, telekomunikasi, dan hukum pidana.
Salah satu temuan penyidik berasal dari analisis data logger yang menunjukkan adanya persoalan pada waktu pengereman sebelum tabrakan.
Dewa mengatakan rem darurat baru dilakukan ketika KA Argo Bromo Anggrek berada sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL.
“Tindakan emergency brakes (rem darurat) dilakukan oleh masinis KA Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51 WIB ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL,” ungkapnya.
Polisi menyebut kecelakaan tersebut merupakan rangkaian dari dua peristiwa yang terjadi dalam waktu berdekatan.
Penyidik kemudian mendalami rangkaian kejadian tersebut untuk menentukan faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan.
Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga melakukan investigasi terhadap tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan Commuter Line di Bekasi Timur.
Dalam laporan investigasinya, KNKT mengidentifikasi enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan. KNKT menjelaskan faktor yang berkontribusi dapat berupa tindakan, kondisi, kejadian, atau kombinasi dari hal-hal tersebut yang apabila dihilangkan, dihindari, atau tidak terjadi dapat mengurangi kemungkinan kecelakaan maupun tingkat keparahannya.
“Faktor yang berkontribusi merupakan tindakan, kondisi, kejadian, atau kombinasi dari hal-hal tersebut yang apabila dihilangkan, dihindari, atau tidak ada, akan mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan atau mengurangi tingkat keparahan dari kecelakaan,” tulis laporan KNKT yang dikutip di Jakarta, Selasa. (ant/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

