Nasaruddin Umar Menteri Agama (Menag) menegaskan anak memerlukan fondasi agama dan etika yang kuat di lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum mengisi ruang-ruang digital.
Hal itu disampaikannya merespon aturan turunanPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas, terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
“Ruang digital perlu fondasi agama dan etika. Kita ingin memastikan bahwa fondasi agama dan etika tertanam kuat di lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum mereka melangkah ke jagat digital,” ujar Menag di Jakarta, pada Sabtu (28/3/2026), seperti dilansir Antara.
Menag menegaskan aturan turunan PP Tunas yang termaktub dalam Peraturan Menteri Komdigi No. 9 Tahun 2026 yang menunda akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun bukanlah pembatasan, melainkan perlindungan negara terhadap tumbuh kembang anak usia di bawah 16 tahun.
Ia memastikan Kemenag mendukung penuh aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal dengan PP Tunas (Tunggu Anak Siap) yang berlaku mulai Jumat hari ini.
Menag menginstruksikan seluruh jajaran di madrasah dan lembaga pendidikan agama dan keagamaan untuk mengawal implementasi kebijakan ini secara ketat.
Momentum ini, kata Imam Besar Masjid Istiqlal itu, harus dimanfaatkan oleh lembaga pendidikan untuk mengoptimalkan literasi digital yang berbasis pada penguatan fondasi agama dan etika secara mendalam.
Ia juga mengajak para guru, kiai, dan orang tua untuk mendampingi anak-anak dengan kasih sayang. Kerja sama antara lingkungan pendidikan dan keluarga menjadi kunci utama agar regulasi ini berdampak nyata di lapangan.
“Kita siapkan mereka menjadi generasi yang tidak hanya cerdas digital, tapi juga berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab,” ujar Menag.
Sebelumnya, Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menegaskan pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat untuk melindungi anak-anak di ruang digital sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Meutya.
Meutya memberikan apresiasi terhadap dua platform digital yaitu X dan Bigo Live yang memiliki kepatuhan penuh terhadap PP Tunas. Dia juga menyambut baik platform TikTok dan Roblox yang dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian terhadap PP Tunas.
Sementara empat platform lainnya Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan dari PP Tunas. PP Tunas efektif mulai 28 Maret 2026 dan setiap entitas bisnis yang beroperasi secara digital wajib mematuhi ketentuan dari regulasi tersebut.(ant/ily/bil)
NOW ON AIR SSFM 100
