Senin, 26 Oktober 2026

Mendagri Tekankan Optimalisasi Anggaran untuk Penanganan Karhutla

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri. Foto: Antara

Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri menyatakan dukungan pendanaan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus segera diterjemahkan menjadi langkah operasional yang mempercepat penanganan dan mengurangi dampaknya terhadap masyarakat.

“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Saya minta para kepala daerah segera mengoptimalkan bantuan ini untuk memperkuat pemadaman, melindungi warga dari dampak asap, dan memenuhi kebutuhan petugas di lapangan. Laksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan akuntabel, dengan mengikuti mekanisme penganggaran serta penggunaan bantuan yang telah diatur,” kata Tito dalam keterangan di Jakarta, Senin (26/10/2026), dilansir Antara.

Pemerintah menyalurkan bantuan presiden kedua kalinya untuk penanganan karhutla senilai Rp480 miliar bagi 44 kabupaten/kota di tujuh provinsi.

Berdasarkan tambahan itu, total bantuan dalam dua kali penyaluran mencapai Rp1,24 triliun, setelah pada 7 September 2026 pemerintah memberikan bantuan Rp760 miliar.

Bantuan ditujukan untuk memperkuat operasi pemadaman, melindungi masyarakat dari dampak kabut asap, memenuhi kebutuhan personel di lapangan serta mendukung pemulihan ekosistem lahan gambut bekas terbakar.

Mendagri juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.8/8481/SJ tanggal 23 Oktober 2026. Surat edaran itu sebagai pedoman operasional yang mengatur penganggaran, penggunaan, pengawasan serta pelaporan bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya untuk penanganan karhutla.

Dengan adanya surat edaran, bantuan dapat digunakan untuk operasi pemadaman darat dan metode suntik gambut, termasuk penyediaan bahan bakar, logistik dan operasional lapangan, serta mobilisasi tim penanganan.

Penggunaannya juga mencakup operasional posko pengungsian, distribusi logistik, evakuasi masyarakat, siaga kesehatan, layanan medis gratis bagi masyarakat yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kabut asap serta penyelamatan satwa liar.

Dukungan peralatan meliputi alat pelindung diri, pompa air, pompa gendong, tangki air, selang, pembuatan sumur bor, kendaraan taktis pemadaman, motor trail serta sewa ekskavator.

Bantuan juga dapat membiayai kebutuhan medis, masker, vitamin dan obat-obatan, oksigen portabel, insentif pemadaman, dukungan logistik bagi Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan, serta pemulihan ekosistem gambut bekas terbakar.

Pada penyaluran kedua, Kalimantan Tengah memperoleh Rp110 miliar untuk sembilan daerah; Sumatera Selatan Rp100 miliar untuk sepuluh daerah; Kalimantan Selatan Rp80 miliar untuk tujuh daerah; serta Riau Rp70 miliar untuk tujuh daerah.

Kalimantan Barat dan Jambi masing-masing memperoleh Rp40 miliar untuk empat daerah, sedangkan Kalimantan Timur memperoleh Rp40 miliar untuk tiga daerah. Besaran bantuan berkisar Rp10 miliar hingga Rp20 miliar per daerah.

Sebelumnya, bantuan pertama sebesar Rp760 miliar diberikan kepada tujuh pemerintah provinsi dan 35 pemerintah kabupaten/kota.

Alokasinya meliputi wilayah Kalimantan Barat Rp205 miliar; Kalimantan Tengah Rp125 miliar; Riau, Sumatera Selatan dan Kalimantan masing-masing Rp100 miliar; Jambi Rp85 miliar; dan Kalimantan Timur Rp45 miliar.

Surat edaran itu menegaskan bahwa mekanisme penggunaan bantuan mengikuti kondisi kedaruratan daerah. Bagi kabupaten/kota yang menetapkan kondisi tanggap darurat, bantuan dianggarkan melalui belanja tidak terduga.

Sedangkan untuk pemerintah daerah yang kondisi tanggap daruratnya telah berakhir atau daerahnya tidak menetapkan kondisi tanggap darurat, penggunaan bantuan dianggarkan pada perangkat daerah terkait sesuai kewenangannya melalui program, kegiatan, dan subkegiatan yang berkenaan.

Dengan demikian, penanganan karhutla tetap dapat dilanjutkan melalui mekanisme anggaran yang sesuai.

Sementara itu, Safrizal ZA Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri menekankan pentingnya menghubungkan dukungan anggaran dengan kebutuhan operasi dan hasil penanganan di lapangan.

“Petakan lokasi prioritas, ketersediaan sumber air, kebutuhan peralatan, dan kekuatan personel. Perkuat koordinasi posko agar dukungan menjangkau petugas serta masyarakat yang membutuhkan. Ketika tanggap darurat berakhir, pastikan kebutuhan penanganan yang masih ada ditindaklanjuti melalui perangkat daerah sesuai kewenangannya dan mekanisme yang telah diatur,” katanya.(ant/fia/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Senin, 26 Oktober 2026
34o
Kurs