Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menekankan bahwa penegakkan hukum melalui multi instrumen dengan cara administratif maupun pidana, terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sedang berjalan bersamaan dengan upaya pemadaman dan penanganan.
“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” kata Dwi Januanto Nugroho Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/10/2026), dilansir Antara.
Sebagai upaya mengulik penerima manfaat (beneficial owner) atas peristiwa kebakaran hutan di areal konses, temuan dan alat buktipun terus diselidiki.
“Tidak menutup kemungkinan, selain penerapan sanksi administratif maupun proses pidana yang diterapkan, ditempuh pula upaya penuntutan ganti kerugian atas kerusakan hutan apabila dalam hasil pemeriksaan terdapat dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa isu kebakaran hutan dan lahan juga menjadi perhatian banyak negara, terutama negara yang terkena dampak asap lintas batas (transboundary haze).
NOW ON AIR SSFM 100

