Dudy Purwagandhi Menteri Perhubungan meminta perusahaan aplikasi transportasi daring mengawasi pemenuhan standar keselamatan kendaraan mitra pengemudi ojek online (ojol).
Pengawasan itu mencakup perawatan kendaraan secara berkala hingga penggunaan perlengkapan keselamatan.
“Jika sudah menjadi angkutan umum, artinya harus ada standar keselamatan, seperti helm, kemudian perawatan kendaraan, aplikator juga harus mengawasi mengenai maintenance ini,” kata Dudy di Jakarta, Sabtu (10/10/2026.
Dudy mengatakan, keselamatan harus menjadi prioritas dalam pemenuhan hak dan kewajiban seluruh pihak di ekosistem transportasi berbasis platform digital.
Menurutnya, penguatan pengawasan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Regulasi itu menjadi landasan untuk memperkuat hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, termasuk dalam pemenuhan hak, pelaksanaan kewajiban, serta kepastian mekanisme perlindungan bagi kedua pihak.
Dudy menjelaskan, pengemudi wajib memastikan kendaraan yang digunakan laik operasional, menjalani perawatan berkala, serta menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan.
Sementara itu, perusahaan aplikasi diminta mendukung pemenuhan standar tersebut melalui pemantauan kondisi kendaraan dan pengingat perawatan berdasarkan intensitas penggunaannya.
Selain keselamatan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap menjalankan kewenangannya dalam pengaturan tarif transportasi orang berbasis platform digital.
Pedoman biaya jasa layanan transportasi menjadi salah satu acuan dalam penyelenggaraan layanan tersebut.
Perusahaan aplikasi juga wajib menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam menetapkan biaya jasa transportasi maupun biaya layanan aplikasi.
“Begitu juga kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif, jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan di antaranya Kementerian Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) di dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” ujar Dudy dilansir dari Antara.
Dalam pelaksanaan Perpres tersebut, perusahaan aplikasi diwajibkan menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi.
Perusahaan juga harus memberikan tanggapan atas pengaduan paling lambat tujuh hari sejak laporan diterima.
Dudy menambahkan, perusahaan aplikasi dan pengemudi wajib menyesuaikan Perjanjian Kemitraan Platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan setiap jenis layanan paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku.
Kemenhub mendorong seluruh pihak menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab. Perusahaan aplikasi diharapkan mendukung pengawasan keselamatan dan memenuhi ketentuan kemitraan, sedangkan pengemudi harus menjaga kondisi kendaraan, mematuhi aturan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya. (ant/saf/iss)
NOW ON AIR SSFM 100

