Senin, 17 Agustus 2026

Menhub Pastikan Tarif Ojek Online Tidak Naik Meski Komisi Aplikator Dipangkas Jadi 8 Persen

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di kawasan Blora, Jakarta pada Jumat (9/9/2022). Foto: Antara

Dudy Purwagandhi Menteri Perhubungan (Menhub) memastikan tarif ojek online (ojol) tidak mengalami kenaikan meski pemerintah mulai memberlakukan kebijakan pemotongan komisi perusahaan aplikator menjadi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.

Menurut Menhub, kebijakan yang ditetapkan Prabowo Subianto Presiden RI itu bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi tanpa membebani masyarakat sebagai pengguna layanan transportasi daring.

“Enggak, enggak naik. Tarif enggak naik,” kata Dudy saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Dudy menegaskan, pemerintah tidak memiliki rencana menaikkan tarif layanan ojol meskipun besaran komisi yang diterima aplikator berkurang.

Ia juga memastikan perusahaan penyedia aplikasi tidak meminta adanya penyesuaian tarif setelah kebijakan tersebut diputuskan.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Senin, 17 Agustus 2026
28o
Kurs