Dudy Purwagandhi Menteri Perhubungan (Menhub) memastikan tarif ojek online (ojol) tidak mengalami kenaikan meski pemerintah mulai memberlakukan kebijakan pemotongan komisi perusahaan aplikator menjadi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Menurut Menhub, kebijakan yang ditetapkan Prabowo Subianto Presiden RI itu bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi tanpa membebani masyarakat sebagai pengguna layanan transportasi daring.
“Enggak, enggak naik. Tarif enggak naik,” kata Dudy saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Dudy menegaskan, pemerintah tidak memiliki rencana menaikkan tarif layanan ojol meskipun besaran komisi yang diterima aplikator berkurang.
Ia juga memastikan perusahaan penyedia aplikasi tidak meminta adanya penyesuaian tarif setelah kebijakan tersebut diputuskan.

NOW ON AIR SSFM 100

