Menhub menjelaskan maskapai pada umumnya telah memiliki prosedur operasi standar dengan menutup bagian mesin pesawat ketika parkir untuk mengurangi risiko paparan debu vulkanik berbahaya.
Meski demikian, Menhub menegaskan seluruh pesawat tetap harus menjalani pemeriksaan ulang sebelum diizinkan terbang, karena partikel abu vulkanik sangat halus dan berpotensi masuk ke mesin.
Pengawasan terhadap proses inspeksi akan melibatkan otoritas bandara, maskapai penerbangan, serta seluruh unsur pihak terkait lainnya agar setiap pesawat memenuhi persyaratan keselamatan sebelum kembali melayani penumpang.
Menhub mengingatkan partikel abu vulkanik berukuran sangat kecil, sehingga perlindungan mesin pesawat saja belum cukup tanpa pemeriksaan menyeluruh sebelum armada kembali dioperasikan melayani penerbangan komersial. (ant/lta/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

