Sabtu, 10 Oktober 2026

Menkum RI Soroti Hak Cipta Karya Jurnalistik di Tengah Perkembangan AI

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Supratman Andi Agtas Menteri Hukum (Menkum) dalam kegiatan What's Up Campus Calls Out (WCCO) yang berlangsung di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis (17/9/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Karena itu, perlindungan terhadap karya jurnalistik menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga keberlangsungan industri media.

Supratman menegaskan, perlindungan hak cipta tidak dimaksudkan untuk membatasi arus informasi atau kebebasan masyarakat memperoleh berita.

Sebaliknya, pengaturan tersebut diharapkan dapat membangun ekosistem digital yang mendukung jurnalisme profesional, independen, dan bertanggung jawab.

Perkembangan AI, lanjut dia, membuat tata kelola pemanfaatan karya jurnalistik semakin penting. Meski inovasi teknologi membuka peluang baru, penggunaannya tetap perlu memperhatikan hak cipta, kejelasan tanggung jawab, dan pengakuan terhadap kontribusi manusia dalam menghasilkan informasi.

“Teknologi dan perlindungan hak cipta harus tetap berjalan seiring, menjaga keseimbangan antara inovasi, kepastian hukum, dan kepentingan umum,” ujarnya dilansir dari Antara.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Sabtu, 10 Oktober 2026
29o
Kurs