Karena itu, perlindungan terhadap karya jurnalistik menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga keberlangsungan industri media.
Supratman menegaskan, perlindungan hak cipta tidak dimaksudkan untuk membatasi arus informasi atau kebebasan masyarakat memperoleh berita.
Sebaliknya, pengaturan tersebut diharapkan dapat membangun ekosistem digital yang mendukung jurnalisme profesional, independen, dan bertanggung jawab.
Perkembangan AI, lanjut dia, membuat tata kelola pemanfaatan karya jurnalistik semakin penting. Meski inovasi teknologi membuka peluang baru, penggunaannya tetap perlu memperhatikan hak cipta, kejelasan tanggung jawab, dan pengakuan terhadap kontribusi manusia dalam menghasilkan informasi.
“Teknologi dan perlindungan hak cipta harus tetap berjalan seiring, menjaga keseimbangan antara inovasi, kepastian hukum, dan kepentingan umum,” ujarnya dilansir dari Antara.
NOW ON AIR SSFM 100

