Untuk memperkuat perlindungan tersebut, Supratman berharap perusahaan media, jurnalis, dan pemangku kepentingan lainnya di Indonesia dapat membangun komitmen bersama dalam merumuskan pengaturan hak cipta karya jurnalistik. Langkah itu juga diharapkan memperkuat posisi tawar media dalam berhubungan dengan berbagai platform digital.
Ia menilai, manfaat perlindungan hak cipta harus dirasakan oleh pihak yang terlibat dalam produksi karya jurnalistik, termasuk jurnalis yang berkontribusi menyediakan informasi bagi masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat tetap perlu memperoleh akses terhadap informasi yang beragam dan tepercaya. Karena itu, pengaturan hak cipta perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pencipta, perkembangan teknologi, dan kepentingan publik.
“Keseimbangan inilah yang harus kita jaga bersama,” kata Supratman. (ant/saf/iss)
NOW ON AIR SSFM 100

