Supratman Andi Agtas Menteri Hukum (Menkum) menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Disinformasi dan Propaganda Asing hingga kini masih berada pada tahap kajian awal. Dia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini masih menyusun naskah akademik (NA) sebagai dasar penyusunan beleid tersebut.
Karenanya, Supratman minta masyarakat tidak khawatir terhadap wacana pembentukan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing itu. Ia menegaskan, regulasi itu tidak akan mengusik kebebasan berekspresi maupun kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi dan dilindungi undang-undang.
“Itu masih sebatas kajian, sementara kami masih menyusun NA (naskah akademik)-nya, dan sekaligus nanti kami akan minta masukan (berbagai kelompok masyarakat),” kata Supratman saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (5/2/2026) yang dikutip Antara.
Menurut Supratman, RUU Disinformasi dan Propaganda Asing bukanlah produk hukum yang benar-benar baru. Sejumlah negara telah lebih dulu memiliki regulasi serupa untuk melindungi masyarakat dari ancaman berita bohong, disinformasi, misinformasi, hingga konten manipulatif berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) seperti deepfake.
“RUU itu bukan barang baru. Negara-negara besar juga sudah banyak yang melakukan itu. Amerika Serikat (misalnya), bahkan negara tetangga kita, Singapura, punya (UU terkait disinformasi), tetapi apakah ini bisa jalan atau tidak, kami kumpulkan materi-materi tentang itu, gak usah khawatir, ini gak ada keterkaitan dengan Pers, gak terkait dengan kebebasan berekspresi,” ujar Supratman.
Ia menambahkan, regulasi serupa juga telah diterapkan di sejumlah negara Eropa. Selain Amerika Serikat dan Singapura, undang-undang penanggulangan disinformasi juga berlaku di Jerman dan Inggris.
“(RUU Disinformasi) ini semata-mata tujuannya untuk perlindungan terhadap kedaulatan negara. Itu penting, itu tugas kita bersama,” kata Supratman.
Supratman menjelaskan, kajian terhadap RUU Disinformasi dan Propaganda Asing tidak lepas dari perkembangan situasi global yang semakin dinamis.
Perkembangan geopolitik yang cepat dinilai membuka ruang bagi penyebaran disinformasi lintas negara, yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
“Sekarang perkembangan geopolitik luar biasa, kita gak tahu nih, begitu cepatnya dinamika perkembangan geopolitik yang kita saksikan bersama. Nah, karena itu, penting buat semua negara, bukan cuma kita (Indonesia),” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Supratman juga menanggapi pertanyaan terkait rancangan undang-undang yang mengatur keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme.
Ia mengatakan telah menugaskan wakilnya untuk mengikuti perkembangan pembahasan regulasi tersebut. “Saya minta wamenkum, saya tanya dulu perkembangannya (ke) wamenkum,” kata Supratman.(ant/bil/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
