Jumat, 16 Oktober 2026

Menteri Imipas Sebut Napi Pengguna Fasilitas Mewah Terancam Tak Dapat Remisi 1 Tahun

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Foto: Antara

Agus Andrianto Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengatakan narapidana yang terbukti menggunakan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong akan dikenakan hukuman berupa tidak diberikan remisi selama 1 tahun.

“Tidak diberi remisi selama satu tahun,” ungkap Agus saat ditemui di Jakarta, Kamis (15/10/2026), dilansir Antara.

Ia menambahkan, sejumlah temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong masih diproses dengan ketentuan internal Kementerian Imipas. Dengan demikian, Agus menyatakan temuan-temuan itu tidak diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kan sudah disampaikan Pak Irjen, bahwa masih menggunakan ketentuan daripada pegawai di sini,” katanya.

Hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Imipas) menemukan adanya 21 bangunan di luar area Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Cibinong, 13 di antaranya tidak tercatat dalam sistem manajemen Barang Milik Negara (BMN).

“Bangunan-bangunan yang berada di luar area lapas bagian luarnya, masih dalam lingkup Lapas Cibinong itu kami menemukan ada 21 bangunan, 8 diantaranya bangunan terdaftar dan terdata di sistem manajemen Barang Milik Negara,” kata Rudi Setiawan Irjen Kemenimipas di Jakarta, Senin (5/10/2026) lalu.

Menurutnya, delapan bangunan terdata itu di antaranya adalah rumah kalapas, rumah kasubsi keamanan, dan kasubsi registrasi. Kemudian ada wisma asimilasi yang digunakan oleh warga binaan yang sedang melakukan asimilasi, lalu tiga kontainer, dan satu bangunan yang tidak disebutkan peruntukkannya.

“Itu semua tercatat, tiga kontainer juga itu terdaftar. Totalnya ada 8 bangunan,” ujarnya.

Menurutnya, 13 bangunan lainnya merupakan bangunan yang ditemukan dalam sidak Ombudsman RI pada, Rabu (22/9/2026), berstatus tidak terdaftar di BMN. Rinciannya terdiri atas, dua bangunan yang berdiri menghadap ke sungai, posisi paling belakang, sebelah kanan.

Kemudian, delapan bangunan berpagar hitam, lalu tiga bangunan dijadikan tempat istirahat petugas jaga.

Rudi menyebut bangunan di area luar Lapas Cibinong dibangun tahun 2023, dibangun dari swadaya warga binaan yang diperuntukkan bagi rumah pegawai.

Meski difungsikan sebagai rumah pegawai, tetapi keberadaannya tidak tercatat di BMN. Pada saat pergantian Kalapas tahun 2023, dilakukan renovasi terhadap bangunan tersebut pada tahun 2025 dan selesai awal 2026.

“Bangunan tersebut juga tidak menggunakan anggaran negara sehingga tidak dapat dicatatkan, termasuk perabotan yang berada di dalamnya tidak menggunakan uang negara,” ucapnya.(ant/fia/bil/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Jumat, 16 Oktober 2026
36o
Kurs