Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan DPR dan pemerintah merevisi secara menyeluruh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Jika tidak dilakukan, undang-undang tersebut akan kehilangan kekuatan hukum mengikat.
Enny Nurbaningsih Hakim Konstitusi mengatakan, tenggat dua tahun diberikan agar pembentuk undang-undang memiliki waktu untuk menata ulang secara mendasar ketentuan dalam UU Peradilan Militer.
“Bahwa berkaitan dengan penataan Undang-Undang 31 Tahun 1997 tersebut, menurut Mahkamah diperlukan waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan,” kata Enny dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026) yang dikutip Antara.
Menurut MK, perubahan UU Peradilan Militer harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya mengubah pemaknaan frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1.
Perubahan itu antara lain harus memperjelas definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas kewenangan antara Peradilan Militer dan Peradilan Umum, serta penyatuan Peradilan Militer secara penuh di bawah Mahkamah Agung.
MK menilai jangka waktu dua tahun cukup bagi DPR dan pemerintah untuk membahas sekaligus menata ulang substansi UU Peradilan Militer.
“Sehingga apabila dalam waktu paling lama dua tahun pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka Undang-Undang 31 Tahun 1997 dengan sendirinya menjadi bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau inkonstitusional,” ujar Enny.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan seluruh permohonan pengujian UU Peradilan Militer. Dengan putusan itu, DPR dan pemerintah memiliki waktu hingga 15 Oktober 2028 untuk melakukan perubahan sebagaimana diperintahkan MK.
Permohonan pengujian diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu yang mempersoalkan kewenangan Peradilan Militer dalam menangani tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI.
Para pemohon antara lain menguji Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang mengatur kewenangan pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (8/1/2026), Ibnu Syamsul Hidayat kuasa hukum pemohon menyatakan impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan persamaan di hadapan hukum.
Para pemohon menilai ketentuan yang berlaku selama ini membuka ruang bagi prajurit TNI aktif untuk tetap diadili di Peradilan Militer meskipun melakukan tindak pidana umum. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan dalam penegakan hukum dan melemahkan supremasi sipil.
Mereka juga menyoroti frasa “mengadili tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 yang dinilai membuka ruang penafsiran luas terhadap kewenangan Peradilan Militer.
Menurut para pemohon, kewenangan itu tidak hanya mencakup tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin, tetapi juga perkara pidana umum seperti korupsi, narkotika, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga tindak pidana terhadap anak.
Persoalan yurisdiksi tersebut juga berkaitan dengan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ketentuan itu mengatur prajurit tunduk pada Peradilan Militer untuk pelanggaran hukum pidana militer dan Peradilan Umum untuk pelanggaran hukum pidana umum.
Namun, Pasal 74 UU TNI mengaitkan pelaksanaan ketentuan tersebut dengan pemberlakuan undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru.
Melalui putusan ini, MK memerintahkan penataan secara menyeluruh sistem Peradilan Militer agar pembagian kewenangan dalam mengadili prajurit TNI memiliki dasar hukum yang jelas dan selaras dengan konstitusi. (ant/bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

