Rabu, 7 Oktober 2026

Dasco Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI. Foto: Antara

Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan gugatan terkait keabsahan penyetaraan ijazah sekolah menengah atas Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan wakil presiden tidak dapat diterima.

“Sudah jelas putusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, kita hormati putusan MK tersebut,” kata Dasco, Rabu (7/10/2026), seperti dilaporkan Antara.

Dasco mengatakan, belum mempelajari secara mendalam putusan yang dibacakan MK pada Selasa (6/10/2026) malam. Karena itu, dia belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh mengenai sikap parlemen terhadap putusan tersebut.

“Saya belum pelajari secara lebih lanjut putusannya. Saya hanya mendengar putusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari,” ujarnya.

Sebelumnya, MK menyatakan gugatan yang diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang terdiri atas enam orang, serta tiga warga negara lainnya tidak dapat diterima.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 7 Oktober 2026
30o
Kurs