Jumat, 30 Oktober 2026

MK Tolak Gugatan Warga Palangka Raya soal Anggaran Penanggulangan Bencana

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan terhadap 20 permohonan di ruang sidang utama gedung I MK, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Foto: Antara

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang diajukan empat warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah, terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

MK menilai ketentuan mengenai penyediaan anggaran penanggulangan bencana yang memadai dalam undang-undang tersebut, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Liliek Prisbawono Adi Hakim Konstitusi mengatakan, dalil para pemohon yang mempersoalkan frasa “yang memadai” dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d UU Penanggulangan Bencana tidak memiliki dasar hukum yang cukup.

“Dengan demikian, dalil para Pemohon mengenai inkonstitusional frasa ‘yang memadai’ dalam norma Pasal 6 huruf e dan norma Pasal 8 huruf d UU 24/2007 terhadap Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945 adalah dalil yang tidak berdasar, dan haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” kata Liliek saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/10/2026) dikutip Antara.

Permohonan Nomor 369/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Damai Alam Usop, Krismen Sento Shaloho, Davit Purwodsrantau, dan Paulus Alfons Yance Dhanarto. Keempatnya mempersoalkan tidak adanya parameter objektif untuk menentukan besaran anggaran penanggulangan bencana yang dianggap memadai.

Menurut para pemohon, ketidakjelasan ukuran tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus mengabaikan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat, terutama bagi warga yang terdampak karhutla.

Mereka juga menyoroti tingginya risiko kebakaran di daerah bergambut seperti Kalimantan Tengah, yang dinilai menyebabkan kebutuhan anggaran penanggulangan bencana berbeda dengan daerah lain.

Karena itu, para pemohon meminta agar ketentuan mengenai kecukupan anggaran penanggulangan bencana dimaknai dengan mempertimbangkan tingkat risiko bencana di masing-masing daerah.

Namun, MK menilai pemaknaan tersebut justru berpotensi menimbulkan parameter baru yang dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan mempersempit makna frasa “yang memadai”.

Liliek menjelaskan, hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah sebenarnya telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Undang-undang tersebut mengatur mekanisme transfer dan pendanaan ke daerah sebagai pelaksanaan amanat Pasal 18A ayat (2) UUD 1945.

Menurut Mahkamah, persoalan mengenai tingginya risiko karhutla di wilayah bergambut serta dampaknya terhadap beban anggaran daerah lebih berkaitan dengan kebijakan transfer keuangan, penentuan prioritas, dan penerapan aturan.

Persoalan tersebut bukan merupakan masalah konstitusionalitas frasa “yang memadai” dalam UU Penanggulangan Bencana. Dengan pertimbangan itu, MK menyatakan tidak ada alasan hukum untuk mengubah pemaknaan ketentuan yang dipersoalkan para pemohon.

“Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tegas Liliek.

Putusan tersebut sekaligus mempertahankan ketentuan mengenai kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan anggaran penanggulangan bencana yang memadai sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007. (ant/bil/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Jumat, 30 Oktober 2026
31o
Kurs