Rapat Senat Tertutup Hasilkan 15 Nama Calon Rektor UINSA
Rabu, 7 Oktober 2026 | 19:38 WIB
Pelaku pelecehan seksual pada anak diamankan Polrestabes Surabaya. Mengaku kerap melakukan aksi itu selama tiga kali seminggu. Foto: Tangkap Layar Instagram @luthfie.daily
Peristiwa pertama terjadi pada Mei 2026 lalu. Polisi mengungkapkan, saat itu korban berada di depan rumah pelaku, sebelum akhirnya dipanggil ke dalam rumah dan dilecehkan.
“Usai kejadian, korban disebut diberi uang sebesar Rp5.000,” terangnya.
Tidak hanya satu kali, kejadian itu terus berulang selama Mei 2026 hingga Juni 2026. Frekuensinya, sekitar satu hingga tiga kali dalam seminggu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(kir/ham/rid)