Rabu, 7 Oktober 2026

Modal Iming-iming Rp5 Ribu, Kakek 65 Tahun Nekat Lecehkan Anak Tetangga

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Pelaku pelecehan seksual pada anak diamankan Polrestabes Surabaya. Mengaku kerap melakukan aksi itu selama tiga kali seminggu. Foto: Tangkap Layar Instagram @luthfie.daily

Peristiwa pertama terjadi pada Mei 2026 lalu. Polisi mengungkapkan, saat itu korban berada di depan rumah pelaku, sebelum akhirnya dipanggil ke dalam rumah dan dilecehkan.

“Usai kejadian, korban disebut diberi uang sebesar Rp5.000,” terangnya.

Tidak hanya satu kali, kejadian itu terus berulang selama Mei 2026 hingga Juni 2026. Frekuensinya, sekitar satu hingga tiga kali dalam seminggu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(kir/ham/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 7 Oktober 2026
29o
Kurs