Praktik pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) terungkap dengan sejumlah modus, mulai dari menggiling ulang beras hingga mengganti karung dan identitas produk.
Andi Amran Sulaiman Menteri Pertanian (Mentan) mengungkapkan, praktik tersebut menjadi salah satu bentuk penyimpangan dalam perdagangan beras yang kini tengah ditindak pemerintah.
Amran menyebut bahwa pemerintah telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam delapan kasus pelanggaran perberasan yang melibatkan 15 merek.
“Kami umumkan sekarang ini ada 15 merek beras (yang melanggar), yang tersangka 13 orang dalam delapan kasus,” kata Amran di Jakarta, Minggu (8/11/2026).
Ia menjelaskan, salah satu modus pengoplosan beras SPHP dilakukan dengan membawa beras ke tempat penggilingan untuk digiling ulang.
Setelah itu, beras dikemas kembali menggunakan karung berbeda sehingga identitas dan asal produk berubah.
Dilansir dari Antara, modus lainnya dilakukan dengan membongkar muatan beras di lokasi tersembunyi. Pelaku kemudian mengganti karung dan identitas produk sebelum beras kembali dipasarkan.
Pemerintah menilai praktik tersebut sebagai bentuk penyimpangan serius karena beras SPHP merupakan komoditas yang mendapatkan dukungan pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga pangan bagi masyarakat.
Amran menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku usaha yang mempermainkan komoditas pangan.
Menurutnya, penyimpangan dalam perdagangan beras bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengganggu tata niaga dan upaya menjaga stabilitas pangan nasional.
“Jangan mempermainkan pangan karena itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Itu strategis, itu vital. Jadi tolong juga para pengusaha besar maupun menengah jangan mempermainkan ini,” tegasnya.
Selain pengoplosan, pemerintah juga menyoroti pelanggaran standar mutu dan penjualan beras dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Amran meminta pelaku usaha segera menghentikan praktik tersebut dan menyesuaikan harga dengan ketentuan pemerintah sebelum dilakukan penindakan.
“Beras ini disubsidi pemerintah. Ada HET untuk menjaga konsumen dan HPP untuk menjaga petani. Dua-duanya kita jaga. Jangan ada yang mengambil keuntungan semena-mena. Pasti kami kejar dan kami tindak,” ujarnya.
Pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran terancam sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha hingga proses pidana.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Penindakan terhadap penyimpangan beras juga diperkuat melalui partisipasi masyarakat. Dalam kurun waktu sekitar dua minggu, Kementerian Pertanian menerima 340 laporan.
Laporan tersebut tidak hanya berkaitan dengan beras, tetapi juga mencakup persoalan pupuk, alat dan mesin pertanian (alsintan), hingga program cetak sawah.
Amran mengapresiasi dukungan kepolisian, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam mengungkap berbagai pelanggaran di sektor pangan. Ia memastikan penindakan tidak berhenti pada kasus yang sudah terungkap.
“Mafia Indonesia harus bebas dari mafia beras, khususnya mafia pangan. Harus bebas. Ini masalah serius,” tuturnya. (ant/saf/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

