Rabu, 24 Juni 2026

MUI Minta Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Perempuan di Bandung Dijatuhi Hukuman Maksimal

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Polisi menggiring pelaku penganiayaan dan penyekapan berinisial TH untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (23/6/2026). Foto: Antara

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada TH tersangka kasus penganiayaan berat dan penyekapan terhadap YTR di Bandung, Jawa Barat.

MUI menilai tindakan kekerasan tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga bertentangan dengan nilai hukum, agama, dan sosial.

Siti Ma’rifah Ketua Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) MUI mengatakan, proses hukum yang berjalan harus mampu menghadirkan keadilan sekaligus memberikan efek jera agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Kalau sudah peristiwa ini kan setelahnya sudah ke ranah hukum. Maka itu hukuman memang harus dihukum sekeras-kerasnya dan harus hukuman maksimal supaya memunculkan efek jera. Kalau tidak, itu akan terulang kembali,” ujar Siti Ma’rifah di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (24/6/2026).

Menurut Siti, hukuman berat penting diberikan untuk mematahkan anggapan keliru yang kerap muncul dalam hubungan asmara tidak sehat, di mana pelaku merasa memiliki hak untuk mengendalikan atau memperlakukan pasangannya secara semena-mena.

“Jadi dianggapnya kalau kita mengasihi seorang, kita bisa memperlakukan orang itu semaunya. Nah, ini tidak boleh dilakukan. Makanya di sini pelanggaran hukum, pelanggaran nilai agama, pelanggaran nilai sosial budaya, itu semuanya (harus) dihukum,” tegasnya.

Berkaca dari kasus yang dialami YTR, MUI juga mengingatkan generasi muda agar lebih waspada terhadap tanda-tanda kekerasan dalam hubungan.

Siti mengimbau remaja untuk tidak mengabaikan perilaku posesif maupun sikap yang cenderung memaksakan kehendak dari pasangan.

“Kalau ini pasangan kita atau orang yang dekat dengan kita ini sudah menunjukkan gejala-gejala dan memaksakan kehendak, tidak sehat, ya sudah harus segera ditinggalkan,” katanya.

Terkait penangkapan TH yang dilakukan pada Selasa (24/6/2026), Siti menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian. Ia berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Insyaallah punya harapan besar polisi bisa menangani kasus seperti ini. Ini masih di wilayah Indonesia, Insyaallah bisa ditemukan dan memang harus dipercepat. Itu saja sih, saya berharap kepada pihak aparat ini, untuk dihukum seberat-beratnya,” ujar Siti.

Kasus penganiayaan yang menimpa YTR menjadi perhatian publik setelah korban mengalami luka berat akibat tindakan kekerasan dan penyekapan yang diduga dilakukan oleh TH pelaku. (faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 24 Juni 2026
31o
Kurs