Kamis, 24 September 2026

Mundur dari Jabatan, Prof Muzakki Resmi Dicopot sebagai Rektor UINSA Surabaya

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
UIN Sunan Ampel Surabaya. Foto: istimewa

Prof. Akhmad Muzakki resmi diberhentikan dari tugas tambahannya sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya.

Keputusan tersebut diambil Nasaruddin Umar Menteri Agama setelah Muzakki menyampaikan surat pengunduran diri.

Pemberhentian Muzakki dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026 yang diterbitkan pada 23 September 2026.

Muhammad Zain, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama mengatakan keputusan tersebut diterbitkan setelah pihaknya menerima surat pernyataan pengunduran diri Prof. Muzakki pada 22 September 2026.

“KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof. Muzakki pada 22 September 2026,” terang Muhammad Zain di Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.

Pemberhentian ini terbilang cukup singkat setelah Muzakki kembali dipercaya memimpin UIN Sunan Ampel Surabaya. Ia baru saja dilantik sebagai rektor pada 15 September 2026.

Sebelumnya, Prof. Muzakki juga pernah menjabat sebagai Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya selama empat tahun, yakni pada periode 2022–2026. Dengan demikian, periode kepemimpinannya kali ini hanya berlangsung beberapa hari sebelum dirinya mengajukan pengunduran diri

Muhammad Zain menegaskan, pemberhentian Prof. Muzakki dilakukan secara hormat. Kementerian Agama juga menyampaikan apresiasi atas pengabdiannya selama menjabat sebagai Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya.

“Melalui KMA yang terbit pada 23 September 2026 ini, Menag memberhentikan Prof. Muzakki dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama ini,” ujarnya.

Untuk memastikan kegiatan kampus tetap berjalan, Nasaruddin Umar Menteri Agama menunjuk Prof. Amien Suyitno Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya.

Penunjukan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMA Nomor 68 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan Pemerintah.

Dalam Pasal 12 regulasi tersebut disebutkan bahwa apabila masa jabatan rektor berakhir sementara rektor baru belum dilantik, Menteri dapat memperpanjang masa jabatan rektor sebelumnya atau mengangkat pejabat lain sebagai Plt hingga rektor baru dilantik.

“Jadi selaku Plt, Prof. Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya,” tandas Muhammad Zain.

Dengan penunjukan tersebut, Amien Suyitno untuk sementara akan menjalankan tugas dan memastikan kepemimpinan UIN Sunan Ampel Surabaya tetap berlangsung sembari menunggu proses penetapan dan pelantikan rektor definitif.(faz)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 24 September 2026
30o
Kurs