Nadiem Anwar Makarim mengapresiasi putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukumannya dari 10 tahun menjadi sembilan tahun penjara, dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Meski demikian, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu mengaku tetap kecewa karena majelis hakim masih menyatakan dirinya bersalah. Ia menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan belum sepenuhnya tercermin dalam putusan.
“Walaupun saya sangat kecewa dan sedih bahwa keputusannya bersalah. saya juga harus mengapresiasi bahwa ada penurunan, ada koreksi daripada keputusan di Pengadilan Negeri. Baik hukuman diturunkan, uang pengganti diturunkan,” kata Nadiem seusai sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Nadiem kemudian menyampaikan klaimnya bahwa persidangan menunjukkan tidak ada kerugian negara, aliran dana maupun konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
“Tapi saya harus jujur dalam persidangan ini sudah terbukti bahwa tidak ada kerugian negara sama sekali. Terbukti tidak ada aliran dana dan terbukti tidak ada konflik kepentingan,” ujarnya.

NOW ON AIR SSFM 100

