Kamis, 24 September 2026

Nadiem Apresiasi Pengurangan Hukuman, Meski Sebut Nilai Kebenaran Tetap Diabaikan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Nadiem Anwar Makarim mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) memberikan keterangan usai menerima putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026). Foto: Tangkapan Layar/ Istimewa

Nadiem Anwar Makarim mengapresiasi putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukumannya dari 10 tahun menjadi sembilan tahun penjara, dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Meski demikian, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu mengaku tetap kecewa karena majelis hakim masih menyatakan dirinya bersalah. Ia menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan belum sepenuhnya tercermin dalam putusan.

“Walaupun saya sangat kecewa dan sedih bahwa keputusannya bersalah. saya juga harus mengapresiasi bahwa ada penurunan, ada koreksi daripada keputusan di Pengadilan Negeri. Baik hukuman diturunkan, uang pengganti diturunkan,” kata Nadiem seusai sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Nadiem kemudian menyampaikan klaimnya bahwa persidangan menunjukkan tidak ada kerugian negara, aliran dana maupun konflik kepentingan dalam perkara tersebut.

“Tapi saya harus jujur dalam persidangan ini sudah terbukti bahwa tidak ada kerugian negara sama sekali. Terbukti tidak ada aliran dana dan terbukti tidak ada konflik kepentingan,” ujarnya.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 24 September 2026
27o
Kurs