Sabtu, 26 September 2026

Nadiem Apresiasi Pengurangan Hukuman, Meski Sebut Nilai Kebenaran Tetap Diabaikan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Nadiem Anwar Makarim mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) memberikan keterangan usai menerima putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026). Foto: Tangkapan Layar/ Istimewa

“Saya sangat berharap dan berdoa setiap hari bahwa institusi Mahkamah Agung akan punya keberanian untuk membebaskan orang yang tidak bersalah,” katanya.

“Harapan saya hanya satu bahwa Mahkamah Agung bisa menjadi pahlawan keadilan di negara kita hari ini,” tutup Nadiem.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Nadiem dari 10 tahun menjadi sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Selain hukuman penjara, majelis hakim mengubah ketentuan pidana denda menjadi Rp1 miliar subsider 140 hari penjara dari sebelumnya Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Uang pengganti yang wajib dibayar Nadiem juga dikurangi dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar. Namun, pidana pengganti apabila uang tersebut tidak dibayar bertambah dari lima tahun menjadi enam tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Nadiem dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam pengadaan Chromebook yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,56 triliun. Majelis hakim tingkat banding tetap mempertahankan putusan bersalah tersebut meski mengurangi hukumannya. (bil/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Sabtu, 26 September 2026
26o
Kurs