“Saya sangat berharap dan berdoa setiap hari bahwa institusi Mahkamah Agung akan punya keberanian untuk membebaskan orang yang tidak bersalah,” katanya.
“Harapan saya hanya satu bahwa Mahkamah Agung bisa menjadi pahlawan keadilan di negara kita hari ini,” tutup Nadiem.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Nadiem dari 10 tahun menjadi sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Selain hukuman penjara, majelis hakim mengubah ketentuan pidana denda menjadi Rp1 miliar subsider 140 hari penjara dari sebelumnya Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Uang pengganti yang wajib dibayar Nadiem juga dikurangi dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar. Namun, pidana pengganti apabila uang tersebut tidak dibayar bertambah dari lima tahun menjadi enam tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Nadiem dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam pengadaan Chromebook yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,56 triliun. Majelis hakim tingkat banding tetap mempertahankan putusan bersalah tersebut meski mengurangi hukumannya. (bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

